Pembagian Tugas Operasional MBG di Sekolah: Penjelasan PGRI Agar Jam Mengajar Tidak Terganggu
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menerbitkan petunjuk teknis dan panduan advokasi mengenai Pembagian Tugas Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan satuan pendidikan. Langkah ini diambil untuk merespons keresahan ribuan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan terkait potensi tergerusnya jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) efektif akibat kerumitan tata kelola logistik harian makanan di sekolah.
4 Poin Tata Kelola Pembagian Tugas Operasional MBG
1. Pembentukan Tim Teknis Distribusi Non-Guru oleh Pengelola Program
2. Integrasi Waktu Makan pada Jeda Istirahat (Integrated Break Time)
Untuk mencegah hilangnya jam pelajaran efektif, PGRI menginstruksikan sekolah agar jadwal makan bersama siswa disatukan secara ketat dengan jam istirahat reguler atau jeda transisi sebelum kepulangan. Guru tidak diperkenankan menghentikan proses KBM di tengah jam pelajaran atau memotong alokasi waktu mata pelajaran hanya untuk membagikan makanan.
3. Pembatasan Peran Guru Sebatas Penguatan Karakter dan Nilai Budi Pekerti
Keterlibatan guru dalam momen makan bersama murid berada murni pada ranah pedagogis dan pembentukan karakter—seperti membimbing doa sebelum/sesudah makan, menanamkan budaya antre, serta kerapian diri. Guru dibebaskan secara total dari tugas-tugas fisik seperti mengangkat kargo makanan, menghitung boks, membagi porsi, atau mengumpulkan wadah kdirty.
4. Penanganan Limbah Organik dan Anorganik oleh Tim Vendor
Seluruh sisa makanan dan sampah kemasan wajib diambil kembali oleh tim teknis penyedia/vendor segera setelah jam makan berakhir. PGRI melarang keras pembebanan tugas pembersihan wadah, pemilahan sampah, atau pengangkutan limbah harian kepada guru, petugas kebersihan sekolah yang terbatas, maupun peserta didik.
Matriks Pembagian Peran Operasional MBG di Satuan Pendidikan
| Area Operasional | Peran Tim Teknis Non-Guru / SP BGN (Pelaksana Utama) | Peran Guru & Pendidik (Terbatas Pedagogis) |
| Penerimaan & QC Logistik | Menerima kargo, cek jumlah porsi, & verifikasi kelaikan fisik. | Bebas tugas; tetap mengajar di dalam kelas. |
| Distribusi ke Kelas | Membawa & menata wadah makanan di titik transit/kelas. | Bebas tugas; tidak mengangkut atau membagi boks. |
| Pendampingan Makan | Memastikan ketersediaan alat makan & kelengkapan porsi. | Mendampingi doa bersama & pembiasaan adab makan. |
| Pengelolaan Limbah | Mengumpulkan wadah kotor & mengangkut sampah dari sekolah. | Bebas tugas; tidak mengurusi sisa makanan/sampah. |
“Menjaga gizi anak-anak adalah investasi fisik, tetapi menjaga jam mengajar guru adalah investasi masa depan nalar bangsa. Pembagian tugas yang jelas menjamin kedua tujuan mulia tersebut berjalan bersisian tanpa ada yang dikorbankan.” — Pengurus Besar PGRI.


